Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis di bidang pembinaan dan pelayanan kepustakaan yang berada di bawah Rektor.
(2) Pusat Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pengembangan kepustakaan, mengadakan kerjasama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.
(3) Pembinaan sehari-hari Pusat Perpustakaan dilakukan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda
