Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian adalah unit pelaksana penelitian yang melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian sesuai dengan bidangnya.
(2) Pusat penelitian dibentuk sesuai dengan keperluan penelitian dan kemampuan, terutama sumberdaya manusia.
(3) Pusat penelitian dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan bertanggungjawab langsung kepada lembaga.
(4) Pusat penelitian terdiri atas kepala dan tenaga fungsional peneliti.
(5) Kepala Pusat bertanggungjawab atas mutu hasil penelitian dan efektivitas kegiatan yang dilaksanakan oleh pusat penelitian yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
