Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut memiliki 3 (tiga) fakultas yang terdiri atas: a. Fakultas Ushuluddin, Dakwah, dan Komunikasi; b. Fakultas Syari’ah dan Ekonomi; dan c. Fakultas Tarbiyah dan Bahasa. (2) Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi Institut dalam salah satu bidang atau seperangkat cabang ilmu keagamaan Islam. (3) Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan akademik dalam rangka menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi dalam salah satu bidang profesi, vokasi dalam satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu yang bernafaskan agama Islam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Pasal.id