Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni;
c. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
