Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni; c. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda