Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pusat Bahasa dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Kepala Pusat Bahasa dan Budaya dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
