Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disingkat Biro AUAK adalah unsur pembantu pimpinan di bidang administrasi yang berada di bawah Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biro AUAK dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro AUAK mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi di bidang umum, akademik, dan kemahasiswaan di lingkungan Institut.
Koreksi Anda
