Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, hukum, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Institut.
Koreksi Anda