Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, Program Pascasarjana menyelenggarakan fungsi;
a. perumusan kebijakan teknis dan perencanaan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran program pascasarjana;
b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tingkat pascasarjana;
c. pelaksanaan administrasi dan tata usaha di lingkungan pascasarjana; dan
d. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di lingkungan pascasarjana.
Koreksi Anda
