Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, Program Pascasarjana menyelenggarakan fungsi; a. perumusan kebijakan teknis dan perencanaan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran program pascasarjana; b. pelaksanaan pendidikan dan pengajaran tingkat pascasarjana; c. pelaksanaan administrasi dan tata usaha di lingkungan pascasarjana; dan d. pengorganisasian, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di lingkungan pascasarjana.
Koreksi Anda