SISTEM PENGELOLAAN
Organ UI terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor;
c. SA; dan
d. DGB.
(1) Organ UI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Hubungan antar organ UI dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang diselenggarakan oleh MWA, SA, atau DGB dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam rapat yang memenuhi kuorum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan masing-masing organ.
(1) Rapat koordinasi antar organ UI merupakan pertemuan berkala yang diselenggarakan oleh MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB.
(2) Rapat koordinasi antar organ UI juga dapat diselenggarakan untuk penanganan masalah tertinggi di UI.
(3) Apabila dalam rapat koordinasi antar organ UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlukan pengambilan keputusan, maka dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal rapat koordinasi antar organ UI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berhasil mengambil keputusan, MWA berwenang untuk mengambil keputusan.
(5) Pengambilan keputusan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh dan di antara para
peserta musyawarah dalam rapat MWA yang memenuhi kuorum.
(6) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam rapat MWA yang memenuhi kuorum.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan MWA.
(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.
(2) Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. wakil Dosen 7 (tujuh) orang;
d. wakil masyarakat 6 (enam) orang;
e. wakil Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan
f. wakil Mahasiswa 1 (satu) orang.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan SA, yang secara administrasi melalui surat Rektor kepada Menteri dengan melampirkan keputusan dari SA.
(4) Anggota MWA selain yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat anggota MWA kehormatan.
(5) Anggota MWA kehormatan paling banyak terdiri atas 9 (sembilan) orang.
(6) Anggota MWA kehormatan merupakan tokoh pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh dunia usaha, dan anggota masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap UI.
(1) Masa jabatan anggota MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatannya;
b. sakit jasmani dan rohani terus menerus;
c. meninggal dunia;
d. mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pimpinan MWA dan ditembuskan kepada SA;
e. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA;
f. melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku;
g. menjadi terdakwa dalam tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
atau
h. menjadi terpidana.
(2) Anggota MWA, kecuali anggota MWA unsur masyarakat, yang dikarenakan sesuatu dan lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam periode masa jabatan, diganti melalui pemilihan anggota MWA pengganti.
(3) Anggota MWA pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan SA, yang secara administrasi melalui surat Rektor kepada Menteri dengan melampirkan keputusan dari SA.
(4) Anggota MWA unsur masyarakat yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir digantikan oleh anggota baru yang diusulkan oleh anggota MWA kehormatan yang secara administrasi melalui surat Rektor kepada Menteri dengan melampirkan keputusan dari MWA.
(1) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
c dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA dan DGB yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang diperlukan, berkomitmen, berintegritas, berprestasi akademik yang baik, dan berwawasan serta memiliki minat terhadap pendidikan tinggi, serta diutamakan yang mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI.
(3) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d dipilih oleh SA yang memiliki reputasi baik, berkomitmen, berkemampuan, berintegritas, memiliki visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi serta mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI serta tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat merugikan UI.
(4) Anggota MWA yang mewakili unsur Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e dipilih secara demokratis oleh Tenaga Kependidikan dan wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas, dan prestasi kerja yang baik.
(5) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf f dipilih secara demokratis oleh Mahasiswa, dan wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas dan berkinerja baik, serta memiliki nilai akademik yang baik.
(1) Anggota MWA, kecuali yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat
dipilih kembali.
(3) MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(6) Rapat MWA untuk menilai kinerja Rektor, dilaksanakan tanpa kehadiran Rektor.
(1) MWA memiliki tugas dan kewajiban:
a. MENETAPKAN kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari Rektor, SA, dan DGB;
b. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan kondisi keuangan UI serta memfasilitasi penggalangan dana dan pengembangan aset UI;
c. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan nonakademik UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, RKT, dan RKA serta mengevaluasi implementasinya;
e. memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun bersama-sama dengan SA dan DGB;
g. mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
h. menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi 4 (empat)
organ.
(2) Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.
(3) MWA dapat mengangkat dan memberhentikan Anggota MWA kehormatan setelah mendapat pertimbangan Rektor, SA, dan/atau DGB.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota MWA dan anggota MWA kehormatan diatur dengan Peraturan MWA.
(1) MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh:
a. KA; dan
b. KR.
(3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas MWA dibebankan pada anggaran UI.
(1) KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua KA merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang organisasi, akuntansi, keuangan, dan memiliki cukup waktu serta komitmen untuk melaksanakan tugasnya.
(3) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(5) KA bertugas:
a. menelaah kebijakan audit internal UI yang dibuat satuan pengawas internal;
b. memberi rekomendasi kepada MWA untuk menunjuk dan mengangkat tenaga audit eksternal;
c. meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
d. memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
e. mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA; dan
f. apabila diperlukan, dapat melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan pandangan kepada Rektor terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UI.
(6) Dalam melaksanakan pekerjaannya, KA dapat memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor eksternal.
(7) Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor diatur dalam piagam KA dan piagam audit internal.
(8) Tugas KA secara rinci dijabarkan dalam piagam KA.
(9) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(10) KA harus terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
a. akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik;
b. audit;
c. organisasi; dan
d. hukum.
(11) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan pada anggaran UI.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA
diatur dalam Peraturan MWA.
(1) KR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua KR merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang bisnis, organisasi, dan manajemen risiko.
(3) Anggota KR diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota KR diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(5) KR bertanggung jawab kepada MWA.
(6) KR bertugas:
a. menelaah pedoman risiko UI;
b. menelaah aspek risiko pada kebijakan pengembangan dan kerja sama UI;
c. memastikan bahwa UI melakukan analisis risiko terhadap rencana pengembangan dan kerja sama yang signifikan; dan
d. melakukan evaluasi terhadap analisis risiko usulan pengembangan dan kerja sama UI.
(7) KR terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
a. manajemen risiko;
b. keuangan;
c. komunikasi;
d. pemasaran; dan
e. teknologi informasi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KR diatur dalam Peraturan MWA.
Ketua dan Sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya di lingkungan UI atau perguruan tinggi lain.
( 1 ) SA terdiri dari:
a. anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, Dekan, dan direktur sekolah;
b. wakil guru besar dari setiap Fakultas; dan
c. wakil Dosen bukan guru besar dari setiap Fakultas;
( 2 ) Wakil guru besar diusulkan oleh Fakultas berjumlah paling banyak 2 (dua) orang guru besar untuk setiap Fakultas.
( 3 ) Dalam hal jumlah guru besar di Fakultas kurang dari 2 (dua) orang, dapat diisi oleh wakil Dosen bukan guru besar.
( 4 ) Wakil Dosen bukan besar diusulkan oleh Fakultas paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Fakultas.
( 5 ) Anggota SA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki reputasi akademik yang menonjol khususnya dalam pendidikan dan penelitian, dan diakui dalam bidang atau kelompok keilmuannya;
b. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
c. berpendidikan dan bergelar doktor;
d. Dosen UI yang menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
e. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di UI pada bidangnya; dan
f. memiliki komitmen dan integritas.
( 6 ) Anggota SA selain ketua dan sekretaris diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
( 7 ) SA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa jabatan.
( 8 ) Anggota SA ex-officio tidak dapat dipilih menjadi ketua atau Sekretaris SA, dan mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara.
( 9 ) Ketua dan sekretaris SA tidak dapat merangkap sebagai ketua, sekretaris, dan anggota organ UI dan unit lainnya.
( 10 ) Dalam melaksanakan tugas, SA dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh SA.
( 11 ) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat SA diatur dalam Peraturan SA.
( 1 ) SA memiliki tugas dan kewajiban:
a. memberi pertimbangan kepada MWA tentang kinerja Rektor di bidang akademik;
b. memberikan pertimbangan/masukan dalam menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, RKT, dan RKA dalam bidang akademik;
c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di UI yang telah ditetapkan dalam rencana strategis;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
e. menyusun norma dan ketentuan akademik setelah mendapatkan pertimbangan Rektor dan/atau DGB, serta mengawasi penerapannya;
f. memberi pertimbangan terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Departemen, dan Program Studi;
g. mengusulkan standar prosedur/tata cara penilaian kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar; dan
h. melakukan penilaian dan merekomendasikan kenaikan pangkat jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar.
( 2 ) Tugas dan tanggung jawab SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti dan/atau ditetapkan.
( 3 ) SA memilih anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan masyarakat, serta mengusulkan anggota MWA terpilih melalui Rektor untuk ditetapkan oleh Menteri.
( 4 ) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan pada anggaran UI.
( 1 ) DGB memiliki tugas dan kewajiban:
a. melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika Sivitas Akademika;
b. MENETAPKAN dan memastikan pelaksanaan kode etik Sivitas Akademika;
c. memberikan pertimbangan dan arahan dalam pengembangan keilmuan di UI baik dalam disiplin ilmu tertentu maupun untuk menuju ke arah pengembangan multi disiplin dan lintas disiplin;
d. memastikan penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma dan etika oleh Dosen dan Peneliti untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Rektor;
f. mengusulkan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan akademik untuk ditetapkan oleh Rektor;
g. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DGB Fakultas; dan
h. melakukan pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI.
( 2 ) Anggota DGB merupakan wakil dari setiap DGB Fakultas yang berjumlah paling banyak 5 (lima) orang.
( 3 ) DGB dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya dipilih dari dan oleh anggota DGB untuk 2.5 (dua koma lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa jabatan.
( 4 ) Ketua dan sekretaris DGB tidak dapat merangkap sebagai ketua, sekretaris, dan anggota organ UI dan unit lainnya.
( 5 ) Dalam melaksanakan tugas, DGB dapat membentuk sejumlah komite yang tugas, wewenang, dan tata kerjanya ditetapkan oleh DGB.
( 6 ) Pelaksanaan tugas koordinasi komite sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh badan pekerja DGB.
( 7 ) Anggota badan pekerja DGB dan anggota komite, diusulkan oleh DGB Fakultas setelah melalui pemilihan di Fakultas masing-masing secara demokratis.
( 8 ) Masa tugas anggota badan pekerja DGB dan komite untuk 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
( 9 ) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat DGB diatur dalam Peraturan DGB.
( 10 ) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas DGB dibebankan pada anggaran UI.
( 1 ) Pegawai UI terdiri atas Dosen, Peneliti, dan Tenaga Kependidikan.
( 2 ) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berstatus sebagai:
a. aparatur sipil negara; atau
b. pegawai UI dengan perjanjian kerja.
( 3 ) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
( 4 ) Pegawai UI dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang diangkat berdasarkan Peraturan Rektor.
( 1 ) Rekrutmen pegawai UI yang berstatus aparatur sipil negara dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan UI yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
( 2 ) Pengangkatan dan pembinaan karir pegawai UI yang berstatus aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dosen UI memiliki hak, kewajiban, dan pembinaan karir yang sama dalam menjalankan tugasnya.
( 1 ) Aparatur sipil negara dari kementerian lain dapat diangkat sebagai Dosen UI berdasarkan usulan dari Fakultas sesuai kebutuhan UI.
( 2 ) Pembinaan karir Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UI.
Dalam hal UI menggunakan alih daya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di UI.
( 1 ) Mahasiswa UI memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan UI; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan UI.
( 2 ) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan UI;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan UI; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
( 3 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
( 1 ) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UI.
( 2 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
( 1 ) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
( 2 ) Kegiatan kokurikuler dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan UI.
( 3 ) Kegiatan ekstrakurikuler dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan UI.
( 4 ) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan.
( 5 ) Organisasi kemahasiswaan UI dan pengurusnya berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip UI.
( 6 ) Organisasi kemahasiswaan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
( 7 ) UI menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
( 8 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor.
( 1 ) Alumni UI memiliki organisasi yang bernama Ikatan Alumni UI (ILUNI UI).
( 2 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan UI dan ILUNI UI diatur dengan Peraturan Rektor.