Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Laporan keuangan tahunan UI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. ( 2 ) MWA MENETAPKAN Kantor Akuntan Publik yang proses seleksinya dilakukan oleh KA. ( 3 ) Apabila diperlukan, MWA dapat meminta dilakukannya audit khusus.
Koreksi Anda