Koreksi Pasal 76
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Laporan keuangan tahunan UI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
( 2 ) MWA MENETAPKAN Kantor Akuntan Publik yang proses seleksinya dilakukan oleh KA.
( 3 ) Apabila diperlukan, MWA dapat meminta dilakukannya audit khusus.
Koreksi Anda
