Koreksi Pasal 45
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) DGB memiliki tugas dan kewajiban:
a. melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas moral serta etika Sivitas Akademika;
b. MENETAPKAN dan memastikan pelaksanaan kode etik Sivitas Akademika;
c. memberikan pertimbangan dan arahan dalam pengembangan keilmuan di UI baik dalam disiplin ilmu tertentu maupun untuk menuju ke arah pengembangan multi disiplin dan lintas disiplin;
d. memastikan penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
e. melakukan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma dan etika oleh Dosen dan Peneliti untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Rektor;
f. mengusulkan pemberian atau pencabutan gelar kehormatan dan penghargaan akademik untuk ditetapkan oleh Rektor;
g. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DGB Fakultas; dan
h. melakukan pemantauan, pengembangan, dan penjaminan otonomi keilmuan di UI.
( 2 ) Anggota DGB merupakan wakil dari setiap DGB Fakultas yang berjumlah paling banyak 5 (lima) orang.
( 3 ) DGB dipimpin seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris yang keduanya dipilih dari dan oleh anggota DGB untuk 2.5 (dua koma lima) tahun masa jabatan dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak melebihi 2 (dua) kali masa jabatan.
( 4 ) Ketua dan sekretaris DGB tidak dapat merangkap sebagai ketua, sekretaris, dan anggota organ UI dan unit lainnya.
( 5 ) Dalam melaksanakan tugas, DGB dapat membentuk sejumlah komite yang tugas, wewenang, dan tata kerjanya ditetapkan oleh DGB.
( 6 ) Pelaksanaan tugas koordinasi komite sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh badan pekerja DGB.
( 7 ) Anggota badan pekerja DGB dan anggota komite, diusulkan oleh DGB Fakultas setelah melalui pemilihan di Fakultas masing-masing secara demokratis.
( 8 ) Masa tugas anggota badan pekerja DGB dan komite untuk 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
( 9 ) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat DGB diatur dalam Peraturan DGB.
( 10 ) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas DGB dibebankan pada anggaran UI.
Koreksi Anda
