Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UI dapat mengembangkan penelitian yang bertujuan untuk: a. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, dan memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu pengetahuan; b. menjadi indikator tingkat kemajuan perguruan tinggi serta kemajuan dan tingkat peradaban bangsa; c. meningkatkan kemandirian, kemajuan, daya saing, kesejahteraan masyarakat, dan mutu kehidupan manusia; d. memenuhi kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan e. mendorong masyarakat INDONESIA menjadi masyarakat berpengetahuan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh UI maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau kerja sama nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) UI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda