Koreksi Pasal 40
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Rektor memiliki tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis untuk disetujui MWA;
b. menyiapkan RKT, RKA dan perubahannya untuk disahkan MWA;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian/ pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan RKA;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit-unit lain yang berada di bawahnya sesuai
ketentuan yang berlaku;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen UI yang baik;
g. mengelola kekayaan UI dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan UI;
h. membina dan mengembangkan hubungan baik UI dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
i. menindaklanjuti rekomendasi dan keputusan unsur-unsur organisasi UI sesuai fungsi dan perannya;
j. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas, Departemen dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan SA; dan
k. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan UI kepada MWA.
( 2 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
( 3 ) Rektor bertanggungjawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan UI yang menjadi kewenangannya kepada MWA untuk bidang nonakademik, dan kepada SA untuk bidang akademik.
Koreksi Anda
