Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Pegawai UI terdiri atas Dosen, Peneliti, dan Tenaga Kependidikan. ( 2 ) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai: a. aparatur sipil negara; atau b. pegawai UI dengan perjanjian kerja. ( 3 ) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. ( 4 ) Pegawai UI dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang diangkat berdasarkan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda