Koreksi Pasal 46
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Pegawai UI terdiri atas Dosen, Peneliti, dan Tenaga Kependidikan.
( 2 ) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berstatus sebagai:
a. aparatur sipil negara; atau
b. pegawai UI dengan perjanjian kerja.
( 3 ) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
( 4 ) Pegawai UI dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang diangkat berdasarkan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
