Koreksi Pasal 36
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Calon Rektor dijaring dan disaring oleh MWA yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada MWA.
( 2 ) Tim yang dibentuk oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melakukan penjaringan dan penyaringan calon Rektor dengan proses penelusuran dan penyaringan melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
( 3 ) Seluruh proses pemilihan Rektor diselenggarakan dan dilaksanakan oleh MWA.
( 4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Rektor diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
