Koreksi Pasal 41
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Rektor berwenang mewakili UI di dalam dan di luar pengadilan.
( 2 ) Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara UI dan Rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya; dan/atau
b. mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.
( 3 ) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.
( 4 ) Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.
( 5 ) Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau MEMUTUSKAN jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
Koreksi Anda
