Koreksi Pasal 9
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Sivitas Akademika UI memiliki kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan/atau seni secara bertanggungjawab dan beradab.
( 2 ) Kode etik kebebasan akademik dan otonomi keilmuan adalah bagian dari kode etik Sivitas Akademika yang ditetapkan Rektor dengan persetujuan DGB.
Koreksi Anda
