Koreksi Pasal 83
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Pengelolaan kekayaan UI dilaksanakan untuk mencapai tujuan UI.
( 2 ) Pengelolaan kekayaan UI dikelola secara otonom, wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
( 3 ) Pengelolaan kekayaan UI dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
Koreksi Anda
