Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Pengelolaan kekayaan UI dilaksanakan untuk mencapai tujuan UI. ( 2 ) Pengelolaan kekayaan UI dikelola secara otonom, wajar, tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan. ( 3 ) Pengelolaan kekayaan UI dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
Koreksi Anda