Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UI wajib mendukung, memfasilitasi, dan mendorong kegiatan penelitian sebagai bentuk kebebasan berpikir, kebebasan akademik, dan tanggung jawab akademik Sivitas Akademika. (2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada suatu sistem penelitian yang diatur dengan Peraturan Rektor dengan memperhatikan pertimbangan SA. (3) UI berkewajiban untuk mengalokasikan dana paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari biaya operasional UI untuk kegiatan penelitian. (4) Hasil penelitian Sivitas Akademika UI wajib disebarluaskan melalui seminar, publikasi, dan/atau paten yang didukung UI, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, atau membahayakan kepentingan umum. (5) Hasil penelitian Sivitas Akademika yang diterbitkan dalam jurnal internasional dapat memperoleh paten untuk dimanfaatkan industri, teknologi tepat guna, dan/atau hasilnya digunakan sebagai sumber pembelajaran.
Koreksi Anda