Koreksi Pasal 66
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) RKA diajukan oleh Rektor kepada MWA paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan.
( 2 ) Dalam hal MWA memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan MWA diterima.
( 3 ) RKA yang telah disetujui dan disahkan MWA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam RKA.
( 4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
