Koreksi Pasal 67
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Rektor dapat mengajukan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan selama tahun berjalan jika:
a. terdapat perubahan asumsi pendapatan dan/atau beban yang signifikan;
b. terdapat perubahan target kinerja;
c. terdapat alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan;
d. terjadi keadaan darurat karena bencana;
dan/atau
e. terdapat kebutuhan yang mendesak untuk melakukan pergeseran anggaran belanja yang signifikan.
( 2 ) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan dari MWA.
Koreksi Anda
