Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Rektor dapat mengajukan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan selama tahun berjalan jika: a. terdapat perubahan asumsi pendapatan dan/atau beban yang signifikan; b. terdapat perubahan target kinerja; c. terdapat alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan; d. terjadi keadaan darurat karena bencana; dan/atau e. terdapat kebutuhan yang mendesak untuk melakukan pergeseran anggaran belanja yang signifikan. ( 2 ) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari MWA.
Koreksi Anda