Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Dalam mengelola keuangan, UI melakukan hal-hal berikut: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan f. mengelola kas, termasuk pemanfaatan surplus kas jangka pendek dengan cara yang efektif, efisien, dan memberikan keuntungan bagi UI. ( 2 ) Pengelolaan kas, termasuk pemenuhan anggaran unit kerja dilaksanakan melalui suatu sistem anggaran yang tertib dan teratur dengan berpegang pada kepastian jumlah, kepastian waktu, wajar, dan adil. ( 3 ) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian. ( 4 ) Pemanfaatan surplus jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam bentuk investasi jangka pendek berupa instrumen keuangan yang berisiko rendah. ( 5 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan UI diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda