Koreksi Pasal 69
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Dalam mengelola keuangan, UI melakukan hal-hal berikut:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
f. mengelola kas, termasuk pemanfaatan surplus kas jangka pendek dengan cara yang efektif, efisien, dan memberikan keuntungan bagi UI.
( 2 ) Pengelolaan kas, termasuk pemenuhan anggaran unit kerja dilaksanakan melalui suatu sistem anggaran yang tertib dan teratur dengan berpegang pada kepastian jumlah, kepastian waktu, wajar, dan adil.
( 3 ) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian.
( 4 ) Pemanfaatan surplus jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam bentuk investasi jangka pendek berupa instrumen keuangan yang berisiko rendah.
( 5 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan UI diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
