Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Bangunan yang digunakan oleh UI dan telah diserah terimakan oleh negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. ( 2 ) Bangunan milik UI yang tidak dipergunakan untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi, dapat dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain setelah memperoleh persetujuan MWA. ( 3 ) Pengalihfungsian dan/atau pengelolaan bangunan yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan MWA dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( 4 ) Penerimaan hasil pengalihfungsian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pendapatan UI.
Koreksi Anda