Koreksi Pasal 86
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Bangunan yang digunakan oleh UI dan telah diserah terimakan oleh negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
( 2 ) Bangunan milik UI yang tidak dipergunakan untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi, dapat dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain setelah memperoleh persetujuan MWA.
( 3 ) Pengalihfungsian dan/atau pengelolaan bangunan yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan MWA dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 4 ) Penerimaan hasil pengalihfungsian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pendapatan UI.
Koreksi Anda
