Koreksi Pasal 21
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UI dapat membentuk/mendirikan dan memiliki rumah sakit pendidikan yang merupakan bagian integrasi dari bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit pendidikan diatur dalam Peraturan Rektor dan peraturan-peraturan khusus lainnya yang terkait dengan rumah sakit.
Koreksi Anda
