Koreksi Pasal 20
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni/budaya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa semata- mata berorientasi pada keuntungan.
(2) Pelayanan kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni/budaya untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengedepankan prinsip nirlaba.
(3) Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat, dengan tetap memenuhi prinsip penyelenggaraan UI.
(4) Hasil pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat dapat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni/budaya, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran Sivitas Akademika.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah memperhatikan pertimbangan SA.
Koreksi Anda
