Koreksi Pasal 56
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan oleh MWA.
( 2 ) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan UI lainnya.
Koreksi Anda
