Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan oleh MWA. ( 2 ) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan UI lainnya.
Koreksi Anda