Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening UI dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening UI. ( 2 ) Penerimaan yang menggunakan nama UI harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Koreksi Anda