Koreksi Pasal 70
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening UI dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening UI.
( 2 ) Penerimaan yang menggunakan nama UI harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Koreksi Anda
