Koreksi Pasal 55
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di UI dilakukan oleh SA.
( 2 ) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik UI.
( 3 ) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh badan/unit/satuan penjaminan mutu akademik.
( 4 ) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan terhadap:
a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
b. Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
