Koreksi Pasal 47
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Rekrutmen pegawai UI yang berstatus aparatur sipil negara dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan UI yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
( 2 ) Pengangkatan dan pembinaan karir pegawai UI yang berstatus aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
