Koreksi Pasal 29
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) MWA memiliki tugas dan kewajiban:
a. MENETAPKAN kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari Rektor, SA, dan DGB;
b. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan kondisi keuangan UI serta memfasilitasi penggalangan dana dan pengembangan aset UI;
c. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan nonakademik UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, RKT, dan RKA serta mengevaluasi implementasinya;
e. memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun bersama-sama dengan SA dan DGB;
g. mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
h. menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan dalam rapat koordinasi 4 (empat)
organ.
(2) Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.
(3) MWA dapat mengangkat dan memberhentikan Anggota MWA kehormatan setelah mendapat pertimbangan Rektor, SA, dan/atau DGB.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota MWA dan anggota MWA kehormatan diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
