Koreksi Pasal 77
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan UI, setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada MWA, Menteri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
( 2 ) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
( 3 ) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan laporan konsolidasi dari laporan keuangan UI dan laporan keuangan unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan.
( 4 ) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
( 5 ) Ikhtisar laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan kepada masyarakat dan menjadi dokumen publik.
( 6 ) Dalam rangka pertanggungjawaban akhir masa jabatan, Rektor harus menyampaikan laporan akhir masa jabatan dalam sidang terbuka MWA yang terdiri dari:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor eksternal;
b. laporan keuangan internal sampai saat pergantian kepemimpinan pada tahun akhir masa jabatan; dan
c. laporan realisasi kegiatan akademik dan nonakademik.
( 7 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kinerja akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
