Koreksi Pasal 79
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
Pendapatan UI yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dimasukkan ke dalam RKA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah menuangkannya dalam bentuk subsidi, hibah, bantuan, atau sumbangan, maka dituangkan dalam RKA sebagai anggaran pendapatan; dan
b. program dan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dimasukkan ke dalam RKA sekaligus sebagai anggaran pendapatan UI dan anggaran pengeluaran program dan kegiatan.
Koreksi Anda
