Koreksi Pasal 74
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Sistem pengendalian internal UI dilakukan secara terus menerus melalui:
a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan UI dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 2 ) Sistem pengendalian internal merupakan tanggung jawab Rektor.
( 3 ) Kecukupan pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh satuan pengawasan internal, auditor eksternal, dan secara periodik dilaporkan kepada KA.
( 4 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
