Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Pengelolaan keuangan UI dikelola secara otonom, tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab. ( 2 ) Pengelolaan keuangan dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik. ( 3 ) Pengelolaan keuangan tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan dan pelaksanaan berbagai program kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda