Koreksi Pasal 62
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Pengelolaan keuangan UI dikelola secara otonom, tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab.
( 2 ) Pengelolaan keuangan dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
( 3 ) Pengelolaan keuangan tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan dan pelaksanaan berbagai program kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
