Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai: a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Koreksi Anda