Koreksi Pasal 38
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. mundur atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
f. tidak cakap melaksanakan tugas; atau
g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara.
( 2 ) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA dan DGB.
( 3 ) Jabatan Rektor yang berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut sesuai dan berdasarkan ketetapan MWA.
Koreksi Anda
