Koreksi Pasal 37
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan dan bergelar doktor;
d. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
e. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UI;
f. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
g. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
h. bukan anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik;
i. tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
j. memiliki kematangan pribadi, keterampilan interpersonal, dan kemampuan kerjasama yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
