Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang terbuka UI dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalies, pengukuhan guru besar, dan pengangkatan doktor kehormatan (doctor honoris causa) yang dipimpin oleh Rektor dengan diikuti oleh SA dan DGB. (2) Sidang terbuka UI dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, dan pengangkatan doktor kehormatan (doctor honoris causa) dapat diikuti oleh ketua MWA atau yang mewakili dari anggota MWA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sidang terbuka UI diatur dalam Peraturan Rektor. (4) Sidang terbuka MWA untuk mendengarkan pidato tahunan Rektor dan pidato akhir masa jabatan Rektor diselenggarakan oleh MWA dengan diikuti oleh SA dan DGB. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sidang terbuka MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda