Koreksi Pasal 73
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Untuk menjaga keandalan laporan keuangan UI maka:
a. sistem akuntansi dijalankan dengan menerapkan sistem pengendalian internal yang baik;
b. sistem akuntansi UI harus menyajikan laporan keuangan seluruh unit kerja di UI yang dapat diakses oleh Rektor dan unit kerja yang bersangkutan; dan
c. sistem akuntansi harus menjamin dilakukannya rekonsiliasi keuangan antara pencatatan akuntansi di pusat administrasi UI dan di unit kerja.
( 2 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntansi diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
