Koreksi Pasal 44
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) SA memiliki tugas dan kewajiban:
a. memberi pertimbangan kepada MWA tentang kinerja Rektor di bidang akademik;
b. memberikan pertimbangan/masukan dalam menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, RKT, dan RKA dalam bidang akademik;
c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di UI yang telah ditetapkan dalam rencana strategis;
d. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
e. menyusun norma dan ketentuan akademik setelah mendapatkan pertimbangan Rektor dan/atau DGB, serta mengawasi penerapannya;
f. memberi pertimbangan terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Departemen, dan Program Studi;
g. mengusulkan standar prosedur/tata cara penilaian kenaikan jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar; dan
h. melakukan penilaian dan merekomendasikan kenaikan pangkat jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar.
( 2 ) Tugas dan tanggung jawab SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti dan/atau ditetapkan.
( 3 ) SA memilih anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan masyarakat, serta mengusulkan anggota MWA terpilih melalui Rektor untuk ditetapkan oleh Menteri.
( 4 ) Anggaran pelaksanaan tugas SA dibebankan pada anggaran UI.
Koreksi Anda
