Koreksi Pasal 78
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UI yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
( 2 ) Selain yang disediakan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan UI juga dapat berasal dari:
a. Masyarakat;
b. dunia usaha dalam dan luar negeri;
c. biaya pendidikan;
d. pengelolaan dana abadi;
e. pendapatan dari badan/satuan usaha UI;
f. kerjasama tridharma perguruan tinggi;
g. pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau
h. sumber lain yang sah.
( 3 ) Pendapatan UI dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UI yang dikelola secara otonom, transparan, dan akuntabel.
( 4 ) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
( 5 ) Pendapatan UI berupa biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c ditentukan berdasarkan standar satuan biaya operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan Mahasiswa, orangtua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
( 6 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
( 7 ) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu:
a. pendapatan tidak terikat;
b. pendapatan terikat; dan,
c. pendapatan terikat permanen.
( 8 ) Selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), UI dapat menerima pendapatan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
