Koreksi Pasal 34
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Rektor merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan dan mengelola UI yang dibantu oleh wakil Rektor sebagai unsur pimpinan.
( 2 ) Rektor menjalankan otonomi UI dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya.
( 3 ) Dalam mengelola dan menyelenggarakan UI, Rektor dibantu oleh paling banyak 4 (empat) wakil Rektor dan dapat dibantu oleh 1 (satu) sekretaris universitas dan paling banyak 2 (dua) kepala badan.
( 4 ) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
