Koreksi Pasal 27
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
c dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA dan DGB yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang diperlukan, berkomitmen, berintegritas, berprestasi akademik yang baik, dan berwawasan serta memiliki minat terhadap pendidikan tinggi, serta diutamakan yang mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI.
(3) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d dipilih oleh SA yang memiliki reputasi baik, berkomitmen, berkemampuan, berintegritas, memiliki visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi serta mempunyai kemampuan menjaga dan membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI serta tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat merugikan UI.
(4) Anggota MWA yang mewakili unsur Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e dipilih secara demokratis oleh Tenaga Kependidikan dan wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas, dan prestasi kerja yang baik.
(5) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf f dipilih secara demokratis oleh Mahasiswa, dan wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas dan berkinerja baik, serta memiliki nilai akademik yang baik.
Koreksi Anda
