Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (2) Ketua KR merupakan anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang bisnis, organisasi, dan manajemen risiko. (3) Anggota KR diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota KR diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (5) KR bertanggung jawab kepada MWA. (6) KR bertugas: a. menelaah pedoman risiko UI; b. menelaah aspek risiko pada kebijakan pengembangan dan kerja sama UI; c. memastikan bahwa UI melakukan analisis risiko terhadap rencana pengembangan dan kerja sama yang signifikan; dan d. melakukan evaluasi terhadap analisis risiko usulan pengembangan dan kerja sama UI. (7) KR terdiri dari anggota yang secara keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang: a. manajemen risiko; b. keuangan; c. komunikasi; d. pemasaran; dan e. teknologi informasi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KR diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda