Koreksi Pasal 80
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Pendapatan UI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional UI berupa:
a. pemenuhan kepentingan peserta didik;
b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan
d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 2 ) Penggunaan pendapatan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
