Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1 ) Laporan keuangan terdiri dari: a. laporan keuangan interim; dan b. laporan keuangan tahunan. ( 2 ) Laporan keuangan interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan di antara 2 (dua) laporan keuangan tahunan yang dapat berupa laporan keuangan bulanan, laporan keuangan triwulanan, dan laporan keuangan semesteran. ( 3 ) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan pada akhir periode anggaran. ( 4 ) Laporan Keuangan UI disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. ( 5 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan UI diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda