Koreksi Pasal 75
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Laporan keuangan terdiri dari:
a. laporan keuangan interim; dan
b. laporan keuangan tahunan.
( 2 ) Laporan keuangan interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan di antara 2 (dua) laporan keuangan tahunan yang dapat berupa laporan keuangan bulanan, laporan keuangan triwulanan, dan laporan keuangan semesteran.
( 3 ) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan pada akhir periode anggaran.
( 4 ) Laporan Keuangan UI disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum.
( 5 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan UI diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
