Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota MWA berakhir apabila: a. berakhir masa jabatannya; b. sakit jasmani dan rohani terus menerus; c. meninggal dunia; d. mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pimpinan MWA dan ditembuskan kepada SA; e. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA; f. melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku; g. menjadi terdakwa dalam tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun; atau h. menjadi terpidana. (2) Anggota MWA, kecuali anggota MWA unsur masyarakat, yang dikarenakan sesuatu dan lain hal tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam periode masa jabatan, diganti melalui pemilihan anggota MWA pengganti. (3) Anggota MWA pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan SA, yang secara administrasi melalui surat Rektor kepada Menteri dengan melampirkan keputusan dari SA. (4) Anggota MWA unsur masyarakat yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir digantikan oleh anggota baru yang diusulkan oleh anggota MWA kehormatan yang secara administrasi melalui surat Rektor kepada Menteri dengan melampirkan keputusan dari MWA.
Koreksi Anda