Koreksi Pasal 52
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UI.
( 2 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
