Koreksi Pasal 68
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
( 1 ) Rektor memegang kewenangan pengelolaan keuangan UI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
( 2 ) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.
( 3 ) Bendahara UI melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menyerahkan uang, barang, dan/atau surat berharga serta membukukannya sesuai dengan kebutuhan UI berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
( 4 ) Rektor dapat mendelegasikan kewenangan pengelolaan keuangan kepada wakil Rektor yang menangani urusan keuangan, Fakultas, sekolah, vokasi, dan lembaga penunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda
