Koreksi Pasal 30
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh:
a. KA; dan
b. KR.
(3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas MWA dibebankan pada anggaran UI.
Koreksi Anda
